Short research papers in Indonesian on Indonesian manufacturing, environmental policy and politics.

Christopher Clayton

12/01/2011

8 December 2011

Perdagangan Indonesia, yaitu perdagangan barang manufaktur, dulu diawasi tarif sebelum tarif yang lebih rendah diperkenalkan pada tengah masa sepuluh tahun 1980 (Widodo, 162). Peraturan sebelum 1983 memungkinkan perlindungan dari kompetisi untuk pertumbuhan industri di Indonesia. Deregulasi memperbolehkan konsentrasi pada ekspor dan membantu menarik investasi luar negeri (Wie, 342). Nilai tukar rupiah juga diturunkan sebanyak 28% untuk lebih mendorong investasi (Sjöberg, Sjöholm, 292). Selanjutnya, hambatan non-tarif dihapuskan sementara tarif diturunkan pada waktu yang sama.

Pertumbuhan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) meningkat lebih dari sebelumnya sebesar rata-rata 6,3% sampai tahun 1990, dan non-minyak manufaktur tumbuh sebesar rata-rata 11% sampai tahun 1992 (Widodo, 168). Dari tahun 1985 pada 1988, manufaktur tumbuh rata-rata 13%, dan ekspor tumbuh sebesar 27% (Wie, 343). Sebelum ini, pada waktu permintaan minyak yang tinggi dan persediaan pasar yang rendah, kebijakan perdagangan banyak dirancang supaya pendapatan minyak ditingkatkan secara proteksionis (Widodo, 163). Setelah tahun 1993 pertumbuhan turun rata-rata 12% dan ekspor turun rata-rata 7%. Situasi itu terjadi sedikit karena konsentrasi pada industri strategis yang mahal, bukannya lebih lanjut mengembangkan industri yang menggunakan banyak tenaga yang tidak terampil untuk melayani sebagai dasar perekonomian (Wie, 345). Contoh industri yang mahal termasuk perakitan pesawat terbang.

Akhirnya tarif diturunkan lebih banyak pada tahun 1995, dan penurunan harga minyak pada tahun 1997 menyebabkan pengawasan perdagangan mulai turun (Widodo, 162). Pada tahun 1995, barang mentah juga turun sebagai ekspor, dan digantikan oleh barang jadi seperti elektronik (Sjoberg, Sjöholm, 292). Pertumbuhan terjadi dengan pergeseran yang lebih besar dari pinjaman eksternal untuk FDI (Federal Direct Investment), dan perusahaan milik luar negri meningkat lebih dari 120% dari 1990 pada 1996 (Sjöberg, Sjöholm, 300).

Pada waktu yang sama, anti-tarif kebijaksanaan dipaksakan pada Indonesia oleh WTO, tetapi situasi itu belum tentu membantu perekonomian segera karena perubahan itu diperkenalkan terlalu cepat (Wie, 342). Indonesia juga harus bersaing dengan ASEAN dalam perdagangan bebas, serta dengan kemampuan manufaktur Cina. Khususnya Indonesia kehilangan daya saing dengan Cina dan Vietnam dalam memproduksi kain murah dan sepatu murah, baik dalam kerja harga dan manufaktur harga (Wie, 346). Sebelum 2005, Indonesia kehilangan sebanyak 40% pangsa pasar itu.

Selain itu, tingginya tingkat pertumbuhan ekspor dari depresiasi nilai tukar akhirnya berhenti. Dari tahun 2000 pada 2005, ekspor hanya tumbuh sebesar 2,8% (Amri, Narjoko, 51). Indonesia juga menderita dari penurunan FDI di bidang manufaktur, seperti pada tahun 2002 pada 2003, terutama penurunan investasi dari Jepang (Amri, Narjoko, 53, 58). Indonesia juga tidak bisa sangat mengintegrasi dengan ekonomi global, tetapi keuntungan juga ada. Pada Q4 tahun 2008, pertumbuhan ekonomi memperlambat hanya ke 5,2%, dari 6,4% di Q2 dan Q3 (Basri, Rahardja, 78). Pertumbuhan ekspor lambat, sehingga jaringan produksi lebih kecil, tetapi untuk alasan ini krisis global tidak sangat mempengaruhi Indonesia (Basri, 84). Komoditas yang selalu bisa diekspor, yaitu sumber daya alam seperti minyak sawit dan batu bara, ekspor permintaan pasar selalu tinggi (Basri, Rahardja, 89). Pengganti berkonsentrasi pada ekspor, pemerintah merangsang pengeluaran domestik, seperti memotong pajak. Keyakinan dalam pemerintahan juga lebih tinggi, dan strategi perbankan lebih baik dilakukan lebih, seperti diversifikasi investasi (Basri, Rahardja, 79).

Bisnis dan pemerintah selalu tidak setuju tentang tenaga kerja. Pada tahun 2003, hukum baru disetujui untuk menyeimbangkan hubungan antara majikan dan karyawan, tetapi bisnis berpikir bahwa hukum itu terlalu ramah kepada pekerja, misalnya kebutuhan untuk upah minimum yang tinggi dan kebutuhan yang membuat biaya yang tinggi untuk memecat karyawan, seperti uang untuk kompensasi yang tinggi (Amri, Narkoko, 61). Jadi risiko bahwa perusahaan pergi dari Indonesia ada, meskipun undang-undang yang sebelumnya digubah.

Indonesia tidak mengembangkan industri teknologi tinggi dan tidak memproduksi produk yang berteknologi tinggi untuk ekspor dibandingkan dengan negara yang lain, seperti Korea dan Taiwan. Masalah termasuk ketidakmampuan industri lokal untuk menyerap teknologi impor, ketidakmampuan untuk menarik investasi dan hanya sedikit jenis industri berteknologi tinggi menerima subsidi dan proteksi (Wie, 348). Hal ini lebih jelas kalau Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Sebagai contoh, pangsa pasar industri pengerjaan logam di Vietnam tumbuh sebesar 5% dari tahun 1995 pada 2004, tetapi hanya dengan 2% di Indonesia (Amri, Narjoko, 51).

Pulau Jawa secara terus-menerus memiliki konsentrasi pabrik manufaktur terbesar di Indonesia (Sjöberg, Sjöholm, 293). Pulau ini memegang 85% pekerjaan di sektor ini dan memproduksi 80% nilai perekonomian pada tahun 1980, dan 80% dari tahun 1991 pada 1996. Sebelum krisis keuangan dan perdagangan liberalisasi, konsentrasi pabrik manufaktur di Jawa Barat memulai tumbuh tercepat, terdiri dari 36% pekerjaan sektor industri dan memproduksi 40% nilai perekonomian. Barang jadi seperti tekstil menjadi semakin penting, sedangkan produk yang Jawa Timur seperti tembakau. Pabrik manufaktur di Jawa berkonsentrasi di kota yang besar, tetapi industri non-manufaktur berkonsentrasi di kota yang kecil (Aloysius, 218).

Aloysius Gunadi Brata, “Spatial Concentration of the Informal Small and Cottage Industry in Indonesia,” ASEAN Economic Bulletin (August 2009): Vol. 26, No. 2, 215-226, Project Muse.

Amri, Puspa Delima; Narjoko, Dionisius A., “The Development Gap between the ASEAN Member Countries: The Perspective of Indonesia,” ASEAN Economic Bulletin (April 2007): Vol. 24, No. 1, 45-71, Project Muse.

Basri, Muhammad Chatib; Rahardja, Sjamsu, “The Indonesian Economy amidst the Global Crisis: Good Policy and Good Luck,” ASEAN Economic Bulletin (April 2010): Vol. 27, No.1, 77-97, Project Muse.

Frankema, Ewout; Lindblad, Thomas, “Technological Development and Economic Growth in Indonesia and Thailand since 1950,” ASEAN Economic Bulletin (December 2006): Vol. 23, No. 3, 303-324, Project Muse.

Sjöberg, örjan; Sjöholm, Frederik, “Trade Liberalization and the Geography of Production: Agglomeration, Concentration, and Dispersal in Indonesia’s Manufacturing Industry,” Economic Geography (July 2004): Vol. 80, No. 3, 287-310, JSTOR.

Thee, Kian Wie, “Policies Affecting Indonesia’s Industrial Technology Development,” ASEAN Economic Bulletin (December 2006), Vol. 23, No. 3, 341-359, Project Muse.

Tri Widodo, “The Structure of Protection in Indonesian Manufacturing Sector,” ASEAN Economic Bulletin (August 2006), Vol. 25, No. 2, 161-178, Project Muse.

9 March 2012

Pemerintah Indonesia mengendalikan pertanian dengan kebijakan terutama pada masa lalu. Harga tanaman seperti harga gula bisa dikendalikan, dan kebijakan ekspor diubah. Kebijakan kayu, penebangan dan lain-lain bisa juga mengubah lingkungan.

Pada tahun 1984, Indonesia mempunyai swasembada produksi beras (Tambunan, 48). Pada dekade 1980 dan 90, pemerintah menciptakan semua perkebunan bukan hanya di Sumatera, tetapi juga di Kalimantan, Sulawesi dan Irian. Meskipun pemerintah mengendalikan produksi, pada tahun 1970 dari 1991, proporsi PDB (Pendapatan Domestik Bruto) pertanian turun dibandingkan sektor jasa (Tambunan, 49). Sektor pertanian tidak menerima banyak investasi, seperti investasi untuk pengembangan teknologi.

Peningkatan efisiensi pemerintah dan peningkatan infrastruktur seperti jalan meningkatkan produksi gula pada dekade 1970 (Nelson, Panggabean, 704). Pada tahun 1975 pemerintah juga menyetujui peraturan TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi) supaya bukan penggilingan melainkan petani bisa mengelola produksi gula. Produksi gula tumbuh, tetapi pada dekade 1970 banyak departemen pemerintah yang mengendalikan gula. Pada tahun 1981 BULOG menjadi pengendali gula satu-satunya dan mengendalikan harga gula. Meskipun harga gula tinggi, BULOG masih harus mendorong petani di Jawa supaya mereka menanam gula, karena petani itu bisa menanam tanaman lain-lain seperti beras (Nelson, Panggabean, 705). Kebijakan beras juga mempunyai masalah karena ISI (Industrialisasi Substitusi Impor) mendukung konsumen daripada petani dengan harga tetap (Tambunan, 52). Penghasilan petani tidak bisa tumbuh sesudah peraturan itu disetujui.

Pemerintah Indonesia menyalahkan metode pertanian yang membakar hutan untuk lebih banyak penebangan (Dauvergne, 510). Pemerintah bisa memindahkan petani dan keluarga itu ke desa pemerintah. Namun, pemerintah membolehkan migran dari Jawa untuk menggunakan tanah di pulau yang lain dengan metode itu untuk alasan politik. Migran itu menyalahgunakan metode pembakaran untuk menanam tanaman seperti kopi yang akan dijual, tetapi orang lokal menyalahgunakan metode itu untuk makanan sementara pemerintah menegakkan pembatasan tanah (Dauvergne, 511). Orang lokal bisa juga merusak lingkungan dengan metode yang lain untuk alasan perekonomian. Misalnya, orang yang tinggal di pantai menghancurkan karang dan bakau dengan pengeboran (Haeruman, 220). Mereka bisa melakukan aktivitas yang seperti itu dengan perusahaan atau pemerintah.

Di Kalimantan pada dekade 1970 dari 1990, ada contoh termasuk penyalahgunaan metode pembakaran dan perubahan dari metode itu. Petani di desa terus menanami tanaman seperti kacang di daerah yang sama, sehingga lebih sedikit tanaman bisa tumbuh (Harwell, Padoch, Susanto, 4). Kalau juga tidak banyak air di daerah, petani tidak bisa merubah tanah itu ke sawah, karena tidak banyak beras bisa tumbuh. Namun, waktu pembenahan terus dilaksanakan seperti tanggul dibangun, petani bisa mempunyai hasil konsisten dan lebih besar dibandingkan dengan metode pembakaran (Harwell, Padoch, Susanto, 10). Juga di Kalimantan dan Malaysia pada dekade 70 dan 80, petani menggunakan metode pembakaran dan menggunakan kerja yang kelebihan untuk menanami pohon karet dan menuai karet. Waktu siklus pertanian pembakaran tidak intens, mereka bisa menuai karet (Dove, 139). Karet juga tidak harus dituai setiap hari, jadi petani bisa mengikuti dua siklus. Waktu mereka tidak boleh menuai tanaman atau membakar hutan dan gulma untuk alasan agama, mereka boleh menuai karet. Waktu hujan turun, mereka bisa melakukan aktivitas pertanian daripada bekerja di daerah pohon karet.

Kegiatan sosial dan kebakaran alami menghancurkan 5,12 juta hektar hutan pada tahun 1980 dari 1986 (Dauvergne, 509). 1,28 juta hektar tanah digunakan oleh orang yang bermigrasi tanpa bantuan pemerintah dan oleh pemerintah untuk program transmigrasi dan pengembangan tanaman, sementara 480.000 hektar tanah digunakan untuk penebangan yang dibolehkan. Kebakaran alami menghancurkan 360.000 hektar hutan. Tanah gambut digunakan dengan tanaman seperti pohon karet dan pohon korma, tetapi penggunaan itu mengurangi ketebalan tanah (Haeruman, 220). Namun, pada tahun 1985 Indonesia sudah mengalokasikan 10% tanah untuk konservasi (Haeruman, 221). Pada akhir tahun 1986, 12,7 juta hektar tanah dilestarikan. Pada tahun 1986 pemerintah juga melestarikan 400.000 hektar daerah laut. Masalah yang mempengaruhi pelaksanaan konservasi termasuk bukan hanya masalah yang dijelaskan sebelumnya, tetapi juga polusi seperti minyak, ter, logam dan pestisida, dan metode pemancingan yang menggunakan bahan peledak (Haeruman, 222).

Dauvergne, Peter, “The Politics of Deforestation in Indonesia,” Pacific Affairs (Winter 1993-94: Vol. 66, No. 4, pp. 497-518.

Dove, Michael, “Smallholder Rubber and Swidden Agriculture in Borneo: A Sustainable Adaptation to the Ecology and Economy of the Tropical Forest,” Economic Botany (Apr.-Jun. 1993): Vol. 47, No. 2, pp. 136-147.

Haeruman, Herman, “Conservation in Indonesia,” Ambio (1988): Vol. 17, No. 3, pp. 218-222.

Harwell, Emily; Padoch, Christine; Susanto, Adi, “Swidden, Sawah, and In-between: Agricultural Transformation in Borneo,” Human Ecology (Mar. 1998): Vol. 26, No. 1, pp.3-20.

Nelson, Gerald; Panggabean, Martin, “The Costs of Indonesian Sugar Policy: A Policy Analysis Matrix Approach,” American Journal of Agricultural Economics (Aug. 1991): Vol. 73, No. 3, pp. 703-712.

Tambunan, Mangara, “Economic Reforms and Agricultural Development in Indonesia,” ASEAN Economic Bulletin (Apr. 1998): Vol. 15, No. 1, pp. 47-58.

25 May 2012

Sesudah tahun 1998, pemerintah Indonesia menjadi lebih demokratis. Sistem pemilihan umum yang lebih transparan dibangun sementara lebih banyak partai politik bisa berkompetisi dengan lebih bebas. Namun, ada banyak pemerintah lokal, sehingga pengaruh pemerintah kuat sekali. Satu masalah karena pengaruh itu termasuk perusahaan lebih banyak diatur. Pengaruh organisasi menguat seperti organisasi Muslim untuk mengatur pemerintah, tetapi organisasi itu bisa juga tidak mempunyai toleransi untuk minoritas Muslim. Negeri sipil didesentralisasikan, tetapi masih, ada banyak KKN. Hubungan antara perusahaan dan pemerintah berubah, tetapi bisnis tidak tumbuh dengan mudah.

Sistem politik diubahkan dengan beberapa fungsi demokratis yang sebelumnya tidak digunakan. Calon-calon legislatif menjadi didaftar di sebagian daftar terbuka, jadi pemilih bisa memilih calon tanpa memandang posisi daftar mereka (Qodari, 76). Banyak pemilihan umum diadakan, misalnya 73 pemilihan umum provinsi, kabupaten dan kota pada tahun 2006 (Ramage, 136). Kompetisi untuk posisi politik kompetitif sekali. Pada tahun 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkoordinasikan 155 juta pemilihan umum, 450.000 calon dan 16.000 tempat duduk (Qodari, 77). 60-70% warganegara memilih calon (Ramage, 138). Daerah Perwakilan Dewan (DPD) dibuat untuk menjadi majelis tinggi parlemen (Qodari, 76). Semua provinsi mempunyai empat tempat duduk di majelis itu.

Pemerintah mempunyai lebih sedikit kekuatan, tetapi ada masalah. Bukan badan legislatif melainkan warganegara memilih presiden (Qodari, 76). Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), semua calon dipilih dengan pemilihan umum sementara militer dan polisi tidak memilih setiap calon. Namun, karena metode desentralisasi yang termasuk pemberdayaan pemerintah lokal, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mempunyai lebih banyak kekuatan untuk meyetujui peraturan. Tidak mudah untuk membuka bisnis karena pemerintah lokal itu mengatur proses itu (Ramage, 146). Peraturan itu mencegah pertumbuhan bisnis yang kecil dan bisnis yang ukurannya menengah, tetapi pemerintah tengah tidak boleh membantu situasi itu. Pada tahun 2010, Bank Dunia mencetak Indonesia rendah untuk proses bisnis seperti bisnis pembentukan dan kontrak penegakan karena masalah yang seperti itu (Fukuoka, 88). DPR juga mencegah privatisasi perusahaan yang dimilik negara untuk mengatur perusahaan apa yang didorong (Fukuoka, 95). Kekuatan pegawai negeri bergeser dari cabang eksekutif ke badan legislatif, karena sebelum reformasi, hanya cabang eksekutif mendorong perusahaan yang disukai.

Partai Islam tidak mempunyai banyak kesuksesan di pemilihan umum. Partai nasional menerima lebih dari 50% pilihan di 42 dari 74 kabupaten pada 2000 dari 2009 (Tanuwidjaja, 41). Partai-partai itu menyesahkan hukum syariah, jadi partai Islam tidak mendaptatkan lebih banyak pemilih dengan agama. Partai nasional itu juga mendukung sudut pandang agama dan hukum agama yang didorong partai Islam. Pada 2003 Golkar mendukung undang-undang pendidikan agama sementara pada 2008 Golkar dan Partai Demokrat mendukung undang-undang anti-pornografi.

Bukan partai Islam melainkan organisasi Islam mempunyai kekuatan seperti mengelola sistem pemantauan pemilihan umum (Ramage, 148). Dari 1999 sampai 2006, 300.000 pemantau dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) memantau pemilihan umum. Namun, dari 2005 sampai 2006, organisasi Islam ekstrim menutup 40 gereja dengan kekerasan di Aceh (Ramage, 149). Pemerintah tidak membantu situasi Muslim minoritas dan minoritas yang lain.

Partai politik harus mendapatkan uang dari anggota dan kontribusi yang lain, tetapi politikus juga mendapatkan uang dengan aktivitas korup (Mietzner, 240). Pada tahun 1999, partai politik menyalahgunakan daya dari United Nations Development Programme karena US $13m dari $177.8m hilang (Mietzner, 143). Sesudah 1999, pemerintah memberikan uang kepada partai dengan lebih langsung. Pemerintah dan perusahaan yang besar juga memberi uang. Namun, dari 2006 sampai 2007, Indonesia memotong 90% daya yang diterima partai politik dari 2001 sampai 2005 (Mietzner, 241). Jadi, partai politik menjadi lebih korup. Aktivitas korup yang dilakukan untuk mendaptatkan cukup uang juga termasuk pengelola perusahaan dan penjual posisi di pemerintah. Sesudah reformasi, partai politik harus membuka kantor di setengah dari semua kabupaten dan setengah dari semua kawasannya, sehingga partai-partai harus menghabiskan lebih banyak uang (Mietzner, 242).

Pegawai pemerintah lokal bisa mengejar kekuasan dan uang dengan aktivitas korup dengan lebih mudah dibandingkan dengan sistem sebelum reformasi (Kristiansen, Ramli, 214). Sebelum 2001, orang di negeri sipil harus membantu Golkar untuk menang pemilihan umum untuk mempertahankan pekerjaan mereka. Pada tahun 2006, 3/4 negeri sipil bekerja di pemerintah lokal, jadi korupsi yang baru terjadi (Kristiansen, Ramli, 215). Militer membantu untuk mengajar calon pegawai negeri sipil yang baru, tetapi sekarang calon dilatih di pusat pelatihan, tidak di kamp militer. Waktu orang menjadi calon pegawai negeri sipil, mereka tidak bisa dipecat dengan mudah (Kristiansen, Ramli, 216). Calon pegawai yang baru tidak mendapatkan banyak uang, tetapi bisa melakukan aktivitas korup untuk mempunyai lebih banyak uang seperti membeli posisi yang lebih tinggi atau mengambil menuap. Pegawai yang mempunyai posisi yang lebih tinggi memperbolehkan aktivitas itu kalau calon pegawai setia (Kristiansen, Rambli 217). Calon pegawai yang lebih lemah itu harus memberikan bagian dari pendapatan kepada orang itu.

Fish, Steven; Lussier, Danielle, “Indonesia: The Benefits of Civil Engagement,” Journal of Democracy (January 2012): Vol. 23, No. 1, pp. 70-84, Project Muse.

Fukuoka, Yuki, “Politics, Business and the State in Post-Soeharto Indonesia,” Contemporary Southeast Asia (2012): Vol. 34, No. 1, pp. 80-100.

Kristiansen, Stein; Ramli, Muhid, “Buying an Income, The Market for Civil Service Positions in Indonesia,” Contemporary Southeast Asia (August 2006): Vol. 28, No. 2, pp. 207-233, Project Muse.

Mietzner, Marcus, “Party Financing in post-Soeharto Indonesia: Between State Subsidies and Political Corruption,” Contemporary Southeast Asia (August 2007): Vol. 29, No. 2, pp. 238-263, JSTOR.

Qodari, Muhammad, “Indonesia’s Quest for Accountable Governance,” Journal of Democracy (April 2005): Vol. 16, No. 2, pp. 73-87, Project Muse.

Ramage, Douglas, “Indonesia: Democracy First, Good Governance Later,” Southeast Asian Affairs (2007): pp. 133-157, Project Muse.

Tanuwidjaja, Sunny, “Political Islam and Islamic Parties in Indonesia: Critically Assessing the Evidence of Islam’s Political Decline,” Contemporary Southeast Asia (2010): Vol. 32, No. 1, pp. 29-49, Project Muse.

Back to menu (top)

Short research papers in Indonesian on Indonesian manufacturing, environmental policy and politics. 2011